Jumat,  19 April 2024

UU Cipta Kerja

Presiden Buruh: Rakyat Suruh Baca Tapi Mana Naskah Yang Benar

NS/RN
Presiden Buruh: Rakyat Suruh Baca Tapi Mana Naskah Yang Benar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

RADAR NONSTOP - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bingung dengan prilaku pemerintah. Mereka, teriak suruh baca tapi naskah yang benar gak jelas. 

"Ada 905 halaman berubah 1028 halaman, berubah lagi 1052, sekarang berubah lagi sampai terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali," jelas Said dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).

Said mempertayankan dewan yang hingga kini masih belum memiliki salinan asli dari RUU Cipta Kerja. Kondisi ini membuat pemerintah tidak bisa memaksa masyarakat untuk mempelajari UU tersebut.

BERITA TERKAIT :
UMP Jabar Naik Rp 70.825, Buruh Tuding Bey Pejabat Karbitan Bin Kusut
UMP DKI Cuma Naik 160 Ribu, Buruh: Duit Segitu Masuk Warung Ludes

"Menteri kan selalu bilang, baca dulu lah apanya yang dibaca? orang drafnya aja enggak jelas. Dari 905 halaman berubah 1028 halaman, berubah lagi 1052, sekarang berubah lagi sampai terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali," jelasnya.

"Rakyat dibodohi dengan retorika pemerintah meminta rakyat baca, tapi berdasarkan informasi keputusan Panja Baleg itu adalah mengesahkan kertas kosong. Wah, memalukan dan berbahaya sekali, yang sudah disahkan nanti, kita akan sandingkan dengan UU 13 2003," sambungnya.

Dia menjelaskan, beberapa isi tentang Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang diprotes buruh. Beberapa hal yang diprotes seperti soal Upah Minimun.

"Isu tentang Upah Minimum masih, betul, memang ada masih ada atau mereka menyebutnya di dalam draf adalah istilahnya UMP dan UMK Bersyarat. Yang dimaksud UMK bersyarat kita belum jelas," kata.

"Kami enggak setuju ada istilah UMK bersyarat, dalam menyampaikan isu ini, pemerintah sebaiknya jujur. Kalau dibilang masih ada UMK, ya UMK yang bagaimana? yang ditolak buruh adalah kata-kata bersyaratnya itu, kita tidak mengenal itu. dengan kata lain kita meminta dikembalikan pada UU 13 2003. Dan upah minimum yang dikeluhkan itu kan sekarang hanya ada UMP dan UMK bersyarat," sambungnya.

Ia pun membantah jika buruh menyebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja. Salah satunya yakni soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dikatakan hilang.

"Begitu pula katanya UMSK katanya hoaks, UMSK itu hilang. Kalau UMSK hilang, masa pabrik kerupuk dengan pabrik mobil sama upah minimumnya, kan enggak masuk akal. Pabrik sendal jepit masa sama dengan perusahaan besar upah minimumnya, bagi kami tidak ada lagi sama rata sama rasa, maka harus ada UMSK," ujarnya

"Kan sekarang Rp 4.9 juta di Jabodetabek, masa nanti hilang, tiba-tiba upah minimum provinsi di Jawa Barat misal Rp 1,8 juta, itu ekstrem sekali, itu tidak hoaks," sambungnya.

Ia pun mengaku ikut dalam perumusan dalam membahas UU Cipta Kerja serta membangun komunikasi dengan Panitia Kerja Badan Legislatif (Panja Baleg). Sehingga, dirinya membantah jika buruh telah menyebarkan hoaks.

"Karena kami ikut tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota panja Baleg yang diskusi dengan pemerintah ada kami buktinya. Itulah dasar kami berpendapat, jadi bukan hoaks. Begitu pula sumber yang lain dari sosial media, kami verifikasi ke panja Baleg, ini bener enggak nih. Dua ini yang kami jadi dasar," ungkapnya.