RADAR NONSTOP - Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Jakarta Utara limpahkan berkas Caleg minyak goreng Perindo ke Kejaksaan. Anak buah Hary Tanoesoedibyo terancam diskualifikasi.
Berkas pekara LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H Rahardja sudah ditangan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia, didampingi Kepala Subseksi Pidana Umum Fedrik Adhar, SH dan Jaksa Sentra Gakkumdu Erma Octora.
BERITA TERKAIT :TGB Zainul Majdi Mundur Dari Perindo, Mau Pindah Ke Parpol Mana Lagi?
Warga Cikarang Serbu Bazar Minyak Goreng Caleg Perindo Ustadz Wahyu Setiawan
Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo itu terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye. Kegiatan kampanye tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Koordinator Sentra Bawaslu (Gakkumdu) Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan penuntut umum saat ini tengah meneliti berkas perkara.
Selanjutnya, membuat rencana surat dakwaan sekaligus rencana tuntutan.
Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan pemilu," pungkasnya.