Jumat,  17 May 2024

Wajib Tahu, Ini Fakta Sebenarnya UU Cipta Kerja

ERY
Wajib Tahu, Ini Fakta Sebenarnya UU Cipta Kerja
12 poin UU Cipta Kerja yang dinilai hoaks - Net

RADAR NONSTOP- Beberapa terakhir ini, ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat. Kabar 12 hoaks UU Cipta Kerja itu, berdampak para buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa.

Kabar uang pesangon akan dihilangkan dalam UU Cipta Kerja ternyata tidak benar karena uang tetap ada. Pada Bab IV: Ketenagakerjaan Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Kemudian terkait UMP, UMK, UMSP akan dihapus, ternyata Upah Minimum Regional tetap ada. Begitu pula dengan upah minimum buruh tidak ada perubahan dengan sistem sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Fakta lainnya, yakni hak cuti tetap ada, outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada, status karyawan tetap masih ada, dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Selain itu, tidak ada larangan protes yang berujung pada PHK, serta tidak benar Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Sebab, sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

BERITA TERKAIT :
3 Kelurahan Siap Bawa Nama Harum Kec. Kembangan diajang Lomba Tingkat Kotamadya Jakarta Barat
'Membunuh' Pers Lewat RUU Penyiaran Sama Dengan Anti Demokrasi