RADAR NONSTOP - Jagoan PDIP dan Golkar didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI). Pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Pasangan ini didukung PDIP, Golkar, Hanura, Berkarya dan PBB, dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 19 kursi.
Keputusan diskualifikasi paslon pertahana tersebut tertuang dalam SK KPU Ogan Ilir nomor 263 / HK.03.1-Kpt / 1610 / KPU-Kab / X / 2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
“Iya bener (didiskualifikasi). SK sudah kita upload diwebsite resmi KPU Ogan Ilir dan Papan pengumuman KPU Ogan Ilir, ”ungkap Ketua KPU Ohan Ilir, Massuryati seperti dilansir Gatra.com, Selasa (13/10) pagi.
Massuryati menjelaskan, proses diskualifikasi tersebut sebagai bentuk komitmen KPU OI, menjalankan UU untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu setempat.
“Kami hanya menerima rekomendasi dari Bawaslu, sementara itu yang terkait dengan keinginan yang diajukan oleh Bawaslu Ogan Iilir, itu kewenangan mereka,” ungkapnya singkat.
Massuryati mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang akan dicapai dari calon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
“Nanti kita lihat upaya hukum yang dilakukan pihak nomor urut 2, Ilyas-Endang. Kita masih menunggu proses hukum dulu terkait proses Pilkada Ogan Ilir akan seperti apa nantinya,” tutupnya.
Sementara itu, hingga saat ini Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar belum bisa dimintai konfirmasi terkait rekomendasi rekomendasi apa saja yang diajukan kepada KPU Ogan Ilir terkait diskualifikasi pasangan nomor 2 calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tersebut.