RADAR NONSTOP - Jejak gembong narkoba, Cai Changpan sebelum tewas gantung diri ternyata berlagak bak pengusaha. Dia memiliki sejumlah aset tanah dan usaha di kawasan Jasingan, Bogor, Jawa Barat.
Terpidana mati yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang itu ditemukan tewas gantung diri di Bogor pada Sabtu (17/10/2020).
Untuk mengelabui bisnis ilegalnya Cai Changpan banyak menggunakan nama samaran mulai dari Antoni, Yongapan, hingga Cai Ji Fan.
BERITA TERKAIT :Diapit Dua Gunung, 24 Kecamatan Di Kabupaten Bogor Rawan Longsor Dan Banjir
Bogor Sudah Dilanda Bencana, Puluhan Rumah Rusak Dan Longsor Di Mana-Mana
Sejak dinyatakan kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, Cai Changpan terendus di wilayah Bogor Barat yakni Tenjo dan Jasinga.
Dari beberapa keterangan, Cai Changpan memiliki sejumlah bidang tanah dan mempunyai usaha pembakaran ban yang dikelola oleh istrinya dibantu sejumlah karyawan.
Camat Jasinga Hidayat Saputradinata menyebutkan Cai Changpan sempat berdomisili di wilayahnya dan memiliki sejumlah aset tanah dan usaha.
Namun, pada 2015 tak lama setelah diringkus kepolisian, sejumlah aset tersebut kemudian dijual kepada pihak lain. Sebab, dahulu awal datang ke sini memang sudah ada tanda bahwa tujuannya untuk bisnis ilegal.
"Selain punya bisnis di tempat istrinya di Kecamatan Tenjo, dia sempat mencari tanah di Jasinga dan dapatlah di Desa Koleang," katanya.
Hidayat menjelaskan, TKP yang jadi tempat ditemukan gembong narkoba itu, sejak dijual juga memang sudah tidak aktif sebagai pabrik pengolahan ban.
Sebab, sebelumnya tim pengawas lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait polusi dari gudang pembakaran ban tersebut.
Karena selama ini ada pengaduan, pihak petugas pun diturunkan untuk menutup tempat pembakaran ban itu. Ditemukan tidak ada izin aktivitas dan bangunan.
"TKP sekarang itu yang punya orang lain dan pembakaran ban udah lama ditutup. Tidak aktif. Nah untuk yang ngontrak masih dicari tapi memang di lokasi itu ada penjaganya," tuturnya.
Gudang pembakaran ban itu memperkuat kecurigaan polisi, sebab di tahun 2015 sempat ditemukan sejumlah sabu puluhan kilo di lokasi yang sama.
Kejadian tersebut mempertegas bahwa wilayah Jasinga sudah menjadi zona merah peredaran narkoba sejak ditemukan kasus pertama pada tahun 2015 lalu.
"Tahun 2015 ditemukan sabu sekian kilo tapi itu dulu pernah ada di sini (tempat pembakaran ban)," ucapnya.
Menurutnya, polisi bisa mengetahui kejadian sebenarnya lewat keterangan istri Cai Changpan berinisial N yang tinggal di Tenjo.
"Jadi Jasinga ini hanya jadi tempat pelarian saja. Istrinya yang tahu segala sesuatunya karena dia punya duit," katanya.