Sabtu,  23 November 2024

Catat Nih, RS Yang Kasih Tarif Mahal Tes Swab Laporkan  

NS/RN/NET
Catat Nih, RS Yang Kasih Tarif Mahal Tes Swab Laporkan  
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Harga tes Corona untuk Swab sudah dipatok dengan harga Rp 900 ribu. Bagi warga yang diminta lebih oleh pihak rumah sakit (RS) segera melapor.

Seperti diketahui, sudah diputuskan melalui Surat Edaran (SE) No.HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Swab.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan agar fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi tarif PCR test yang sudah ditetapkan yakni maksimal Rp900 ribu. 

BERITA TERKAIT :
Prabowo Presiden, Warga Hambalang Bojong Koneng Bogor Berharap Harga Tanah Naik 
Memilih Bahan Material Terbaik Untuk Produknya, THI Helmet "Harga Bersahabat Kualitas Sultan"

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” katanya, Selasa (20/10/2020).

Dia mengatakan, pemerintah tidak asal-asalan dalam menetapkan batas tarif swab test. “Keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kemampuan finansial faskes yang menyediakan layanan tes ini. Dan penilaian sudah dibantu oleh BPKP,” ujarnya.

Wiku mememinta masyarakat melaporkan faskes yang tidak mentaati ketentuan tersebut. "Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," pungkasnya.