Jumat,  22 November 2024

Geng Motor Di Bogor Makin Beringas, Warga Ngeronda Diserang

RN/CR
Geng Motor Di Bogor Makin Beringas, Warga Ngeronda Diserang
Ilustrasi Geng Motor -Net

RADAR NONSTOP - Geng motor di wilayah Bogor makin kalap dan beringas saja. Seperti kejadian pada Selasa (20/10/2020) Pos Ronda diserang dan sepeda motor warga dirusak.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menuturkan, kejadian bermula pada Senin (19/10) malam, beberapa orang berkumpul di Kelurahan Panaragan, yakni Anong, MF, SG, FR, dan dua orang lainya. Mereka sempat mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 23:00 WIB, MF mengajak pindah lokasi, karena ada temannya yang mengajak kumpul di Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan. Tidak lama berkumpul di Batu Tulis, datang lagi sejumlah orang dari Kelurahan Tajur Bogor Timur.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Diapit Dua Gunung, 24 Kecamatan Di Kabupaten Bogor Rawan Longsor Dan Banjir 

Setelah semuanya kumpul mereka konvoi di jalan raya. Tiba di Kampung Cemplang Baru Bogor, Bogor Barat, melihat ada beberapa pemuda setempat yang sedang ronda, duduk-duduk di dalam gang.

Rombongan motor itu segera menghampiri dan menyerangnya dengan membawa senjata tajam. Beberapa pemuda yang tadi duduk-duduk melarikan diri, karena takut diserang menggunakan senjata tajam. Rombongan motor itu kemudian merusak dua sepeda motor milik warga setempat.

"Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media," katanya.

Menurut Hendri, warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat. Kanit Reskrim kemudian melaporkan ke Polresta. Bogor Kota dan membentuk tim gabungan, mencari informasi dari saksi-saksi.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Anong. Dari pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku.

"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Menurut Hendri, pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Adapun tujuh pelaku yang sudah diamankan, yakni, RRY alias Anong (29); warga Kelurahan Sempur Bogor Tengah, MF alias Ami (19), SG (18), dan GM (21); warga Kelurahan Panaragan Bogor Tengah, AP alias Aang (23); warga Kelurahan Kebon Kalapa Bogor Tengah, FR alias Kiday (22) dan RF alias Bagol (21); warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. “Sisanya masih kita buru, indentitasnya sudah kita kantongi,” pungkas Hendri.