Jumat,  22 November 2024

ASN Tak Netral Saat Pilkada, Purworejo Banyak Tuh? 

NS/RN
ASN Tak Netral Saat Pilkada, Purworejo Banyak Tuh? 
Gedung Bawaslu Pusat.

RADAR NONSTOP - Incumbent yang maju lagi di Pilkada 9 Desember ternyata banyak tidak netral. Diduga, para aparatur sipil negara (ASN) memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) mencapai 790 orang. Di mana, laporan yang berasal dari masyarakat sebanyak 64.

“Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Di mana, 87 kasus di antaranya bukan pelanggaran,” katanya dalam Webinar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak, Selasa (27/10/2020).

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Pada kesempatan itu, Abhan membeberkan tren pelanggaran kampanye pada Pilkada serentak 2020. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.

Lalu, ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/ bakti sosial bakal pasangan calon/partai politik sebanyak 117 kasus. Kemudian, ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri pada salah satu partai politik 101 kasus.

“ASN mendukung salah satu bakal calon 70 kasus. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26 kasus,” ungkapnya.

Selanjutnya, ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. Lalu, ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus.

ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian, ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.

“ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test 2 kasus. ASN menghadiri deklarasi bakal paslon dan menggunakan atribut bakal paslon 2 kasus. ASN (sekretaris dinas) berfoto bersama paslon dan mengikuti silaturahmi dengan paslon 1 kasus. ASN menggunakan atribut ASN dalam mengikuti pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal paslon 1 kasus. Bupati melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon 1 kasus,” paparnya.

Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Di antaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada.

“Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya, di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayananya baik.Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

Sementara Bawaslu berjanji akan melakukan pengecekan kepada para ASN yang terlibat mendukung pasangan calon kepala daerah.