Jumat,  22 November 2024

PN Kabulkan Permohonan Eksekusi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi

YUDH
PN Kabulkan Permohonan Eksekusi Kantor DPD Golkar Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Setelah melalui jalan penuh liku. Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi akhirnya mengabulkan permohonan eksekusi kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Namun, sebelum menggelar eksekusi kantor partai berlambang pohon beringin itu, pihak Andi Salim diminta untuk melunasi terlebih dahulu pembayaran panjar biaya permohonan eksekusi dengan No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo. No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG Tertanggal 26 Oktober 2020.

Surat PN Kota Bekasi dengan Nomo: W11.U5 5867/HT.04.10/X/2020 ditujukan ke Sdr. Mangalaban Silaban, SH, MH dan Nembang Saragih, SH, selaku kuasa Hukum Andi Siswanto Salim sebagai pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT :
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru

"Terkait surat Pengadilan Negeri Bekasi yang meminta saya untuk membayar biaya eksekusi Gedung DPD Golkar, kalau dulu kita menunda eksekusi dengan tidak membayar biaya SKUM Pengadilan karena saat itu ada kepentingan Pilkada di Kota Bekasi yang mana bisa merugikan Saudara Rahmat Effendi. Namun berbeda dengan sekarang ini, eksekusi itu akan saya bayar dan jalankan," ungkap Andi Salim kepada radarnonstop.co, Rabu (28/10/2020).

Andi Salim menambahkan, Persetujuan PN Bekasi untuk mengeksekusi itu menunjukan kebeneran sejati terkait asset DPD Golkar Kota Bekasi yang terbukti di jual olehnya.

"Menurut saya, ini sudah menunjukan sikap yang sangat memalukan buat Pengurus DPP Golkar secara keseluruhan. Demikian juga bagi DPD Golkar Bekasi dengan sudah menjual Asset Partai tapi masih juga sempat-sempatnya berbohong di publik ataupun menyangkali kepada pembeli bahwa itu bukan milik DPD Golkar Kota Bekasi. Ini perbuatan memalukan sekali dari seseorang Pejabat Publik, seorang Penguasa yang selama ini kita dukung di Kota Bekasi," tegas Andi.

Andi pun berharap kita semua harus hidup benar, karena Tuhan pasti memberikan jalan sekalipun orang itu tidak benar-benar sekolah namun bisa jadi pejabat publik bukan untuk membodohi apalagi mendzolimi orang dengan kekuasaan yang di miliki. Saya tidak suka gosip sekalipun sudah banyak isu yang berkembang mulai dari tidak sekolah bahkan kabarnya Ijazah palsu, orang bisa banyak bisa menilai watak orang yang suka mendzolimi orang apalagi sahabatnya pasti tidak Berkah.

"Ini bukti kekuasaan Allah bahwa kebenaran itu akan selalu memang walaupun jalannya terjal dan berliku dan sulit juga harus di perjuangkan," pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam surat Permohonan Eksekusi tersebut berbunyi Sehubung dengan surat Permohonan Eksekusi yang saudara ajukan tertanggal 06 Agustus 2020 yang sudah kami proses, bersama ini kami meminta kepada saudara untuk segera menyetor panjar biaya Perkara Eksekusi sebesar Rp 10.488.000 (Sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) agar proses eksekusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, melalui Panitera, Sahat UM Hutagalung, SH, MH.