Jumat,  22 November 2024

Tolak Omnibus Law Dan Tuntut Kenaikan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok 2 Minggu

RN/CR
Tolak Omnibus Law Dan Tuntut Kenaikan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok 2 Minggu
-Net

RADAR NONSTOP - KSPI dan KSPSI, dua organisasi buruh mengancam bakal mogok nasional selama 2 Minggu jika Omnibus Law UU Ciptaker tidak dicabut dan UMP 2021 tidak naik.

Hal itu dikatakan Presiden KSPI, Said Iqbal di hadapan massa unjuk rasa buruh yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/11/2020).

"Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua Minggu nanti, tunggu instruksinya," kata Iqbal dalam orasinya. 

BERITA TERKAIT :
40 Juta Pekerja Rawan Jatuh Miskin, Punya Gaji Cuma 5 Juta Per Bulan 
Ancaman Buruh Kepung Istana Jokowi, Tolak Tapera 3 Persen Karena Bikin Susah Karyawan

Iqbal menyebut bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya cara konstitusional untuk membatalkan UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Menurut dia, mogok kerja nasional maupun serangkaian aksi unjuk rasa juga termasuk cara konstitusional yang telah diatur UU. Oleh karenanya ia menyatakan bahwa buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks MPR/DPR pada 9 November mendatang. 

"Hal lain yang kita lakukan 9 November akan aksi kembali di depan gedung DPR serentak di beberapa provinsi lainnya," katanya. 

Lebih lanjut, Iqbal mengimbau agar buruh dapat melakukan kampanye media sosial terkait tuntutan pencabutan Omnibus Law Ciptaker dan kenaikan UMP 2021. 

Dua organisasi buruh dari KSPI dan KSPSI kembali menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana kawasan Patung Kuda, hari ini. 

Dalam aksinya ribuan buruh menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta pemerintah mencabut pengesahan UU Ciptaker, dan kedua menuntut kenaikan UMP 2021 yang oleh pemerintah sebelumnya ditetapkan tidak naik.