RADAR NONSTOP - Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil beruntung. Keduanya tidak dipanggil polisi terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya. Dia datang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Anies bakal dimintai keterangannya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta.
BERITA TERKAIT :Langkah ZigZag Dedi Mulyadi Geser Ridwan Kamil Di Jawa Barat
RK Lempar Handuk Di Jakarta, Sebut Nama Desi Ratnasari Jadi Pendamping
Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho menilai, seharusnya bicara prokes Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten juga dipanggil. Karena, saat penjemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta berada di wilayah Tangerang, Banten.
Lalu, Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat juga bisa dipanggil. Karena, kerumunan massa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya hanya bertaya kalau bicara prokes kenapa hanya Anies. Wahidin dan Kang Emil kok tidak? Lalu, wali kota dan bupati di Tangerang dan Bogor juga tidak," ucapnya.
Agung menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan sanksi kepada HRS dengan denda Rp 50 juta karena prokes. "Apakah Banten dan Jabar melakukan itu? Apa kerumunan massa di bandara dan Megamendung tidak melanggar?," tukasnya.
Aktivis 98 ini melanjutkan, dirinya bukanlah pembela Anies tapi bicara prokes harus adil dan fair. "Semoga saja ini bukan urusan tebang pilih atau adanya kepentingan lain," tuding Agung.