RADAR NONSTOP - Polisi mengancam akan membubarkan acara tablig akbar yang akan dihadiri Habib Rizieq Sihab di Cianjur, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) akan tetap menggelar silaturahmi dan tablig akbar yang rencananya dihadiri Habib Rizieq di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Meskipun Pemkab Cianjur tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
Ketua FPI Cianjur Habib Hud Alaydrus, mengatakan dalam kegiatan tablig akbar tidak diperlukan izin dari pemerintah, penyelenggara sekadar menyampaikan pemberitahuan. Sehingga tanpa izin pun kegiatan tetap bisa digelar.
BERITA TERKAIT :HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih...
"Itu hak Pemda tak mengeluarkan izin, mungkin dengan pertimbangan kondisi pandemi. Tapi tablig akbar sifatnya hanya pemberitahuan, bukan izin. Makanya kita akan tetap gelar kegiatannya," ujar Habib Hud.
Menurutnya pemerintah seharusnya bukan melarang, melainkan bisa memfasilitasi agar tempatnya bisa luas sehingga protokol kesehatan seperti jaga jarak bisa diterapkan secara maksimal.
"Seharusnya pemerintah berfikir jernih. Bukan dengan tidak mengeluarkan izin tapi dengan memfasilitasi tempat, supaya tempatnya luas dan bisa jaga jarak," kata dia.
Bahkan jika memang dilarang, ia mengaku bisa menyiasati dengan berbagai hal mulai dari kegiatan salat bersama dan lainnya.
"Kalau mau akal-akalan, tinggal sebut saja agenda di Cianjur salat berjamaah bersama Habib Rizieq. Siapa yang bisa melarang? Tapi kita kan tidak mau seperti itu, kita tetap ikut aturan. Makanya kita akan tetap berkoordinasi baiknya seperti apa," tuturnya.
"Tetapi untuk kegiatan, Insya Allah tetap digelar," tegasnya.
Sementara Kabagops Polres Cianjur AKP Alan, mengatakan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas terkait agenda tersebut. Polisi dan gugus tugas akan terlebih dulu memberikan imbauan agar kegiatannya tidak dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi.
Namun jika tetap digelar, polisi akan memberikan peringatan tegas hingga pembubaran.
"Kita tetap jalankan prosedur, main dari imbauan, peringatan, hingga pembubaran jika memang peringatannya tak diindahkan," kata dia via telepon seluler, Kamis (19/11/2020).
Namun Alan menegaskan jika pembubarannya bukan pada kegiatan tapi berfokus pada kegiatan kerumunan.
"Kita tidak membubarkan kegiatannya, tapi subtansinya itu ada di kerumunan massa. Dan seperti yang diketahui, kegiatan apapun jika menimbulkan kerumunan massa akan kita tindak tegas hingga pembubaran," kata dia.
Wakapolres Cianjur Kompol Hilman, mengatakan Polres Cianjur hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan, terlebih di momen pandemi COVID-19 ini.
Jika berdasarkan aturan harus dilakukan tindakan tegas, maka polres Cianjur akan menjalankan aturan yang berlaku tersebut.
"Kami selalu pihak kepolisian menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajiban. Kalau berdasarkan aturan tidak boleh, tentu kami berkewajiban untuk menjalankan aturan tersebut," kata dia.