RADAR NONSTOP - Seorang emak-emak meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja dilegalkan. Dia berpendapat kalau minyak ganja bisa untuk obat terapi.
Dalam website di MK, emak-emak bernama Dwi Pratiwi dkk meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. MK diminta memberikan penafsiran bersyarat dalam UU Narkotika.
Dwi merupakan ibu kandung dari seorang anak yang menderita cerebral palsy. Yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Cerebral palsy atau lumpuh otak adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh.
Saat ini, metode pengobatan hanya fisioterapi dan pemberian obat anti kejang. Dwi menjadi single parent setelah ia bercerai dengan suaminya.
Pada 2016, Dwi mengobati anaknya di Australia dan diberikan minyak ganja (cannabis oil). Dari terapi itu, anaknya membaik. Selama terapi itu, ia menyetop obat dari dokter. Sekembalinya ke Indonesia, ia tidak bisa meneruskan terapi menggunakan minyak ganja karena terbentur UU Narkotika.
Hal serupa juga dialami oleh Santi Warastuti. Santi memiliki anak perempuan yang didiagnosa dokter pada 2015 mengalami epilepsi.
Santi belum berani menggunakan minyak ganja karena takut dengan UU Narkotika. Padahal banyak informasi menyebutkan minyak ganja baik untuk pengobatan anaknya.
Oleh sebab Santi bersama Dwi sama-sama memohon kepada MK memberikan penafsiran terbatas pada Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca 'dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'narkotika Golongan I' adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," ujar pemohon.