Selasa,  30 April 2024

DKI Tarik 'Rem Darurat' 22 Desember, Siapkan Duit Agar Tidak Setres 

NS/RN
DKI Tarik 'Rem Darurat' 22 Desember, Siapkan Duit Agar Tidak Setres 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Jika rem darurat ditarik maka penuh dengan resiko. Rem darurat atau PSBB ketat yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada 22 Desember 2020 harus diwaspadai. 

Karena jika PSBB ketat berlaku maka ancaman PHK kembali terjadi. Sebaiknya mulailah hidup sederhana dan mengatur keuangan dengan tertib. 

PSBB ketat memang dinilai paling ampuh dalam menekan penyebaran Corona. Karena, dalam aturan ini kalau kantor-kantor hanya diisi 25 persen pegawai. 

BERITA TERKAIT :
Sebut Jokowi-Gibran Gak Bisa Kerja, Opung Luhut Minta Ahok Lihat Pakai Kepala 
Mahfud Dan Beberapa Menteri Mundur, Opung Luhut Jangan Bikin Panas Dong

Lalu, pusat belanja, mal dan restoran bakal disuruh tutup atau buka dengan jam terbatas. Pemprov DKI Jakarta pada 18 Desember 2020 sudah melakukan kebijakan pengetatan.

Jumlah PNS yang masuk 25 persen dan 75 persen melakukan kerja di rumah atau work from home (WFH). Menko Luhut Binsar Panjaitan sudah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan agar diberlakukan PSBB ketat.

Aturan PSBB ketat saay ini masih dikaji. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 menjelang dan selama libur akhir tahun 2020. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia menjelaskan kebijakan PNS 75 persen WFH akan dimulai 18 Desember 2020. 

"Yang lain-lain juga kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah perlu diperketat juga atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/12/2020). 

Politikus Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi. Apalagi mengingat penularan covid-19 di Jakarta belum turun dari angka 1.000. 

"Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa terus menurun," ujarnya.

Riza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membatasi jam operasional di Ibu Kota. Dia mengatakan kajian pengetatan PSBB tengah dilakukan dan akan diumumkan pada 22 Desember 2020 seiring berakhirnya status PSBB transisi Jakarta. 

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22 Desember 2020," ujarnya.