Kamis,  05 December 2024

PPN Naik 12 Persen, Opung Luhut Ngaku Distop Tapi Airlangga Tancap Gas

RN/NS
PPN Naik 12 Persen, Opung Luhut Ngaku Distop Tapi Airlangga Tancap Gas
Airlangga dan Opung Luhut.

RN - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Lucunya kenaikan ini tidak kompak di pemerintah.

Kenaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengaku, kalau kenaikan akan diundur.

Pria yang biasa disapa Opung Luhut ini mengaku pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. 

BERITA TERKAIT :
FPPN Ingatkan Menteri Pendidikan untuk Cermat Memilih Pejabat Yang Tidak Terapresiasi Oligarki

Tapi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan PPN naik menjadi 12% minggu depan.

"Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dulu," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (3/12/2024).

Saat ditanya lagi apakah PPN menjadi 12% akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyebut masih akan melaporkan terlebih dahulu.

"Kita ini juga akan laporkan ke beliau," kata Airlangga

Airlangga menerangkan, selain soal PPN 12%, minggu depan akan diumumkan juga soal kebijakan fiskal lainnya. Contohnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, yang akan diberikan insentifnya.

Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Airlangga mengatakan deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan.

"Contohnya kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," terangnya.

Airlangga juga membocorkan akan ada insentif baru yang akan diumumkan pekan depan. Salah satunya insentif untuk industri padat karya.

"Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi," terangnya.