Jumat,  29 March 2024

Tempat Hiburan Bandel Langgar Protokol, Wagub: Marahi Saya Jika Tebang Pilih

SN
Tempat Hiburan Bandel Langgar Protokol, Wagub: Marahi Saya Jika Tebang Pilih
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

RADAR NONSTOP - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan dirinya tidak akan tebang pilih dalam menindak kafe dan tempat hiburan yang masih bandel melanggar jam operasional selama protokol kesehatan covid-19 diterapkan.

"Kalau ga ditindak marahi saya, tegur saya. Kita ga tebang pilih untuk pemberian sanksi," ujar Ariza, Selasa (22/12/2020) petang.

Anak buah Menhan Prabowo Subianto itu pun meminta kepada warga Ibu Kota untuk turut membantu melaporkan kafe atau tempat hiburan yang kedapatan memaksa buka. Ia menegaskan kafe dan tempat hiburan yang melakukan pelanggaran akan terus dikejar untuk dikenai sanksi

BERITA TERKAIT :
Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka 
Terancam Gagal ke Senayan, Pengamat: Pras Cocok Jadi Cawagub

"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan, ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan," ungkapnya.

"Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok enggak. Tentu kami kejar," sambungnya.

Lebih lanjut Ariza mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional. Secara jelas hal tersebut berarti melanggar aturan hukum yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.

"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.

Dipastikan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menggandeng TNI dan Polri untuk menegakan aturan serta menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran.

#Wagub   #Hiburan   #Covid   #