Rabu,  24 April 2024

Marak Beredar

Ancaman Bui Bagi Pembeli Surat Rapid Test Antigen Palsu

NS/RN
Ancaman Bui Bagi Pembeli Surat Rapid Test Antigen Palsu
Pemeriksaan surat rapid test antigen.

RADAR NONSTOP - Aturan kepada wisatawan dan pemudik agar membawa rapid test antigen dimanfaatkan para oknum. Surat tersebut dijual bebas. 

"Ada yang jual mas, harganya 50 ribu sampai 100 ribu," tegas pemudik yang ditemui di Tol Cipali kepada wartawan, Jumat (1/1/2021) dini hari. 

Bapak dua anak yang biasa disapa Jito ini menyatakan, dirinya tidak berani beli surat palsu. "Takut ketahun saja," ucapnya. 

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Airlangga Diskusi Serius, Utak-Atik Soal Calon Menteri? 
Gibran Bantah Jokowi Cawe-Cawe Urusan Kabinet, Tapi Akan Kasih Masukan Soal Nama Menteri

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mewanti-wanti agar tidak ada pembuat surat rapid test palsu di lingkungan masyarakat. Wiku mengingatkan bahwa pembuat surat rapid test antigen palsu itu bisa diancam pidana penjara selama 4 tahun.

"Penting untuk diketahui aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 267 ayat 1 Pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku mengatakan masyarakat harus sudah mulai sadar bahwa surat keterangan palsu hasil rapid test antigen sangat berbahaya saat ini. Terlebih,lanjut Wiku, di masa pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.

"Jadi pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya," ungkapnya.

Selain itu kata Wiku, pemalsuan hasil rapid test antigen ini juga dapat menimbulkan korban jiwa. Pasalnya, orang yang positif bisa saja menggunakan surat itu dan kemudian menularkan kepada orang yang rentan terkena virus Corona.

"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," katanya.

Wiku berharap masyarakat menghindari praktik pembuatan surat palsu hasil rapid test antigen itu. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat hukum jika kedapatan ada penyelenggara hasil rapid test palsu di lingkungannya.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," tuturnya.

Sebelumnya, polisi baru-baru ini membongkar sindikat pembuatan hasil rapid test palsu di Surabaya. Berapa biaya untuk membuat rapid test palsu ini?

"Penjualan dari rapid ini adalah seharga Rp 100 ribu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (21/12).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah M Roib (55), dan Budi Santoso (36), warga Pabean Cantikan serta Syaiful Hidayat (46), warga Bubutan. Roib adalah pegawai agen travel, Budi adalah calo penumpang, dan Syaiful merupakan pegawai honorer sebuah puskesmas di Surabaya.

Pembuatan hasil rapid test palsu ini satu paket dengan tiket perjalanan penumpang.

Rapid test palsu ini, kata Ganis, digunakan oleh calon penumpang untuk lolos saat naik kapal ke daerah tujuan calon penumpang seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.