RADAR NONSTOP - MM, RS, OA dan NS layak dihukum mati. Empat sindikat narkoba ini bakal mengedarkan sabu-sabu ke 1,5 juta warga Jakarta.
Untungnya Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menggagalkan. Alhasil, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) saat malam pergantian tahun baru 2021.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, 10 kg sabu itu disimpan pelaku di dalam tangki bensin mobil. Mobil jenis Panther itu diparkir di area parkir Apartemen Green Palace, Kemayoran, berseberangan dengan Mapolsek Kemayoran.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
"Modus operandi tersangka adalah memasukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke dalam tangki bensin kendaraan mobil untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas," kata Heru di Mapolres Jakpus, Jumat (1/1).
Heru mengatakan, sabu-sabu yang diduga berasal dari luar negeri itu hendak diedarkan para tersangka di Jakarta. Jika berhasil beredar, sabu sebanyak itu bisa digunakan hingga 1,5 juta orang.
"Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang untuk terhindar dari sabu ini," kata Heru.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Heru.