RADAR NONSTOP - PSBB ketat berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait COVID-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020. Di rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran COVID-19. Aturan ini ibarat meniru kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang diprotes saat hendak menginjak rem darurat.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
BERITA TERKAIT :Sri Mulyani Langsung Ke Prabowo, Airlangga Jadi Menko Perekonomian Banci?
Golkar Dapat 7 Menteri, Airlangga Yang Kerja Tapi Bahlil Yang Atur?
Diketahui, saat Anies hendak menginjak rem darurat atau PSBB ketat untuk membendung Corona di Jakarta diprotes pemerintah pusat. Bahkan, Airlangga menuding kalau kebijakan Anies telah merusak ekonomi nasional dan over dosis.
Adapun kegiatan yang dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Daerah yang menerapkan aturan PSBB
- Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional atau 3 persen.
- Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional atau 82 persen.
- Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus nasional atau 14 persen.
- Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Daerah yang PSBB
1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten - Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung