RN - Pinjaman online atau pinjol menjadi jalan pintas. Disaat pandemi Corona, banyak warga yang terjerat dengan pinjol.
"Pinjol enak saat minjam, pas telat kita dikejar-kejar," tegas Udin M warga Kemayoran, Jakpus kepada wartawan, Kamis (21/1).
Bapak dua anak ini terpaksa pinjol lantaran saat ini dirinya dalam kondisi menganggur. "Kerja serabutan," ucapnya.
BERITA TERKAIT :Utang Nelayan, Petani & UMKM Diputihkan, Rentenir Kapan Dibabat Habis Pak Presiden?
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Begitu juga dengan Brata. Pria berusia 30 tahun ini terpaksa pinjol karena gajinya kena potong.
"Kalau telat dikejar kaya maling kita. Semua orang dihubungi, malu dah," ungkapnya.
Seperti diberitakan, banyak korban pinjol yang mengeluh lantaran utangnya menjadi bengkak padahal baru menunggak dua bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mencoret ratusan pinjol. Aplikasi pinjol itu disebut-sebut tidak memiliki izin.
Pinjol atau Fin+ merupakan aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang berdiri sejak 2018 dan membantu lebih dari 70.000 pengguna. Hingga saat ini Fin+ sudah menyalurkan lebih dari Rp 140 miliar dan tersebar di 1.000 titik kecamatan di Indonesia dengan TKB 100%.
Tahun 2021 ini Fin+ memproyeksikan kenaikan penyaluran pinjaman lebih dari 198% dengan fokus di sektor UMKM luar pulau Jawa.