Jumat,  29 March 2024

Pengadaan Pesawat

KPK Mulai Bongkar Aliran Dari PT DI Ke Setneg

NS/RN/NET
KPK Mulai Bongkar Aliran Dari PT DI Ke Setneg
Ilustrasi

RN - Dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kembali diungkap KPK. Saat ini penyidik mencari tahu perihal dugaan 'kickback' dari PT DI ke pihak tertentu di Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengadaan helikopter.

Awalnya penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi yaitu Kemal Hidayanto, Achmad Azar, Suharsono, dan Teten Irawang. Mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Kemal disebut sebagai Manajer Pemasaran ACS (Aircraft Service) PT DI tahun 2013-2017 serta sebagai Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI tahun 2017-2018. Achmad Azar sebagai Manajer Penagihan PT DI tahun 2016-2018 dan Teten Irawan sebagai General Manager SU ACS PT DI tahun 2017 serta seorang lagi yaitu Suharsono sebagai mantan Kabiro Keuangan Setneg tahun 2006-2015.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai 'kickback' dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Ali menjelaskan pengadaan pesawat yang dimaksud merupakan helikopter yang tahun pengadaannya pada 2014-2017. Namun Ali tidak merinci lebih detail.

"Pengadaan dan pemeliharaan pesawat helikopter tahun 2014 sampai dengan 2017," ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa, 26 Januari 2021 KPK memanggil eks Sekretaris Setneg Taufik Sukasah, eks Kabiro Umum Setneg Indra Iskandar, dan Kabiro Umum Setneg Piping Supriatna dalam perkara yang sama. Penyidik KPK menelusuri dugaan aliran dana terkait perkara korupsi di PT DI ke Setneg dari keterangan dua orang mantan pejabat di Setneg.

"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK," ujar Sekretaris Kemensetneg Setya Utama lewat pesan singkat pada Rabu (27/1/2021).

Pihak Setneg belum mau berbicara banyak soal dugaan aliran dana kasus PT DI ke kementeriannya. Setneg menyerahkan ke KPK untuk penjelasan lebih detail.

"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK. Sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," ujar Asisten Deputi Humas Setneg Eddy Cahyono dalam kesempatan terpisah.

Dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017, awalnya KPK menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi. Modusnya dengan membuat kontrak fiktif.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

#KPK   #Setneg   #Korupsi