Jumat,  26 April 2024

OPINI

Jika Pilkada 2024, Apa Ada Dendam Politik?

NS/RN
Jika Pilkada 2024, Apa Ada Dendam Politik?
Ilustrasi

RN - Sinyal pilkada serentak bakal diundur hingga 2024 bakal merugikan 16 provinsi. Sebab, jabatan gubernur dan wakil gubernur yang habis pada 2022 dan 2023 bakal dihuni pelaksana tugas atau Plt. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pilkada serentak digelar pada 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saat ini peta kekuatan pro kontra pilkada apakah akan digelar pada 2022 atau 2023 masih tarik ulur. Mereka yang setuju pilkada 2022 atau 2023 yakni NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Golkar. 

BERITA TERKAIT :
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 
PDIP Godok Calon Gubernur Jakarta, Dari Ahok, Om P, Andika Hingga Basuki Lagi Diolah

Sementara parpol yang pro Pilkada digelar 2024 adalah PDIP, PKB, PAN dan PPP. Sementara Gerindra belum bersikap. 

Untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2022 adalah DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. 

Sedangkan kepala daerah yang yang habis jabatan pada 2023 yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua. 

Wacana normalisasi pelaksanaan pilkada menguat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR. Merujuk RUU Pemilu draft pemutakhiran 26 November 2020 pasal 731 ayat  (2) berbunyi: Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. 

Sedangkan ayat (3) menyebutkan; Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. 

Wacana pengunduran pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027 yang sedang digodok pemerintah dan DPR bermula dari niat melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di tahun 2022 dan 2023.  

Wacana ini yang sedang dibahas secara mendalam dalam revisi undang-undang pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sejumlah kalangan menilai pilkada serentak nasional pada November 2024 atau setelah pemilu nasional dianggap terlalu berisiko. Risiko itu baik dari sisi beban penyelenggaraan, kualitas pemilihan, maupun penetrasi politik gagasan dan program. Sehingga normalisasi jadwal adalah pilihan yang bijaksana.