Jumat,  29 March 2024

DPR Protes

Geger EO Promosikan Nikah Untuk Usia 12 Tahun 

NS/RN/NET
Geger EO Promosikan Nikah Untuk Usia 12 Tahun 
Ilustrasi

RN - Ada-ada saja. Di era pandemi Corona memang banyak usaha yang berputar dan mencari jalan keluar kreatif. 

Tapi, jika hal itu masalah malah menjadi blunder. Seperti sebuah perusahaan event organizer atau EO Aisha Weddings yang mempromosikan nikah usia 12 tahun.

Komisi VIII DPR meminta polisi mengusut Aisha Weddings.

BERITA TERKAIT :
Romeo Lavia Tinggalkan Laskar Biru Hingga Akhir Musim
Heboh Video Warga ‘Takut Money’ Politik Kembalikan Uang dari Caleg

"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Ace menyebut menikahkan anak 12 tahun melanggar hukum. Sekali lagi Ace meminta polisi mengusut Aisha Weddings.

"Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," sebut Ace Hasan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengadukan Aisha Weddings terkait promosi menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

#Nikah   #EO   #Parlemen