RN - Ada-ada saja. Di era pandemi Corona memang banyak usaha yang berputar dan mencari jalan keluar kreatif.
Tapi, jika hal itu masalah malah menjadi blunder. Seperti sebuah perusahaan event organizer atau EO Aisha Weddings yang mempromosikan nikah usia 12 tahun.
Komisi VIII DPR meminta polisi mengusut Aisha Weddings.
BERITA TERKAIT :Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Ogah Nikah Lalu Cerai, Cinta Laura Rela Dicap Perawan Tua
"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Ace menyebut menikahkan anak 12 tahun melanggar hukum. Sekali lagi Ace meminta polisi mengusut Aisha Weddings.
"Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," sebut Ace Hasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengadukan Aisha Weddings terkait promosi menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.
"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.