RADAR NONSTOP - PKS masih ngotot kalau kursi Wagub adalah hak mereka. Walau berdasarkan aturan kalau kursi bekas Sandiaga Uno itu milik Gerindra.
Akibat PKS kepala batu dan Gerindra yakin soal kursi Wagub, hingga kini wakil dari Anies Baswedan itu belum ada.
Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan teguran kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi lantaran masih kosongnya kursi wakil gubernur.
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Dalam surat yang dikirimkan Kemendagri, pada Jumat, 2 November 2018, meminta Anies dan Prasetio memikirkan pengganti Sandiaga Uno tersebut. Surat bernomor 122.31/8779/OTDA itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
"Karena DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi, disarankan untuk segera melaksanakan pengisian jabatan wakil gubernur tersebut," kata Soni dalam surat tersebut.
Di dalam surat tersebut dikatakan bahwa sesuai dengan ketentuan 176 ayat 1 dan ayat 4 tentang pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur.
Surat tersebut juga tembusan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Dalam Negeri; Menteri Sekretariat Negara; dan Sekretaris Kabinet.
Diketahui, sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri dari kursi Wagub DKI kedua partai pengusung belum mempunyai calon kuat.
Meskipun begitu ada beberapa yang santer disebut sebagai cawagub yakni M Taufik Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Seperti diberitakan, PKS takut voting lantaran internal di fraksi tidak solid. Bahkan Fraksi PKS juga tidak bisa bergaul dengan fraksi lain di Kebon Sirih.
"Akhirnya PKS kalau ada maunya aja ama kita. Kalau gak ya gayanya sombong lah," ungkap anggota Fraksi PDIP yang enggan disebutkan namanya