Jumat,  19 April 2024

Soal Penolakan PLTP Rawa Dano, PKS: Pemerintah Jangan Abaikan Rakyat

SN/RN
Soal Penolakan PLTP Rawa Dano, PKS: Pemerintah Jangan Abaikan Rakyat

RN - Anggota DPR RI F-PKS, Mulyanto meminta Pemerintah melaksanakan pembangunan yang berbasis partisipasi warga. Ia menyebut pembangunan di suatu daerah jangan sampai mengabaikan atau bahkan memarjinalkan mereka. 

Hal itu diungkapkan Mulyanto menanggapi kasus mangkraknya pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Kaldera Rawa Dano di Desa Batu Kuwung, Padarincang, Serang, Banten.

“Hari gini pembangunan mengabaikan warga seperti itu sudah tidak zamannya lagi.  Pembangunan harus partisipatif," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Didorong PKS Jadi Gubernur Jakarta, Mardani & Sohibul Serta Khoirudin Kurang Dikenal?
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 

Proyek panasbumi Rawa Dano ini ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0026K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009. Namun hampir 12 tahun pembangunannya mangkrak karena ditolak warga setempat.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 3 ini menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah upaya Pemerintah meningkatkan capaian target peran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025 dalam bauran energi nasional.

"Kita dulu punya jargon pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini bukan jargon kosong atau sekedar wacana saja.  Namun harus menjadi visi sekaligus metodologi pelaksanaan pembangunan itu sendiri," ungkapnya. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini menambahkan pelaksanaan pembangunan apapun saat ini tidak boleh lepas dari konteksnya yakni masyarakat “di sini” dan “kini”. Jangan sampai masyarakat merasa terasing atau termarjinalkan dalam proses pembangunan.

Masyarakat adalah subyek dan aktor pembangunan, bukan obyek apalagi obyek penderita akibat pembangunan. 

"Pemerintah harus mengevaluasi berbagai hal yang menyebabkan penolakan ini. Harus ada keputusan agar proyek startegis nasional ini tetap dapat dilaksanakan. Sebab kalau sudah mangkrak seperti ini yang rugi kita semua," imbuhnya.

Pada hakikatnya, kata Mulyanto, pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan hidup bersama dan melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.

Seperti diketahui, pembangunan PLTP yang berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Kaldera Rawa Dano merupakan program percepatan (Fast Track Program/FTP) 10.000 megawatt tahap II, dimana PLTP dengan kapasitas sebesar 110 MW ditargetkan COD (commercial operation date) pada 2022.  Karenanya proyek ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam meningkatkan kontribusi EBT.

Dalam catatan Kementerian ESDM, capaian investasi di bidang EBT pada tahun 2020 telah mencapai USD 1,36 miliar atau 67,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar USD 2,02 miliar. Pada tahun 2021, investasi EBT ditargetkan sebesar 2,21 Miliar USD.

Indonesia sendiri memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi sebesar 2.132 MW atau sekitar 9% dari potensi sumber daya energi panas bumi yang sebesar 24 GW atau setara dengan 3% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional yang 70 GW. Ini adalah kapasitas terpasang PLTP terbesar No. 2 sedunia. 

Dengan potensi sumber daya yang ada, Indonesia berpeluang menjadi negara No. 1 yang memiliki kapasitas terpasang PLTP terbesar di dunia.

#DPR   #PKS   #PLTP