Rabu,  05 November 2025

Putusan MKD

Tiga Artis DPR Disanksi, Uya Kuya Selamat

M. RA
Tiga Artis DPR Disanksi, Uya Kuya Selamat
Syahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach kena sanksi, tapi Uya Kuya selamat dari sanksi.

RN - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan final soal nasib lima anggota DPR nonaktif yang sempat jadi sorotan publik, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, di ruang sidang MKD DPR RI, sontak bikin publik terbelalak. Sebab, nasib kelima figur ternama itu berbeda-beda, ada yang dinonaktifkan, ada pula yang justru dipulihkan jabatannya.

Dalam pembacaan keputusan yang dilakukan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, diumumkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik Dewan. Ketiganya resmi dinonaktifkan selama 3 hingga 6 bulan, tanpa hak keuangan sepeser pun selama masa sanksi.

BERITA TERKAIT :
PKS DKI Rombak Kader, Abdul Aziz Dijagokan Geser Thamrin Pimpin Komisi E, Masih Ingat Viral Tarian Perut?

“Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Adang, mengutip hasil rapat permusyawaratan MKD yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota Dewan.

Selama periode penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima gaji, tunjangan, ataupun fasilitas keuangan apa pun dari DPR RI.

“Selama masa penonaktifan, tidak mendapatkan hak keuangan,” lanjut Adang.

Namun, di tengah badai sanksi itu, ada kejutan besar dari nama Uya Kuya dan Adies Kadir. Setelah melalui proses panjang, pemeriksaan saksi, hingga klarifikasi laporan, MKD akhirnya menyatakan keduanya tidak bersalah.

“Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang tegas di ruang sidang.

Dengan demikian, Uya Kuya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI mulai hari ini.

Presenter sekaligus pesulap yang sempat dilaporkan karena aksi joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI itu kini bisa bernapas lega. Laporan terhadapnya bahkan telah resmi dicabut oleh pihak pelapor.

Sebelumnya, MKD juga telah menggelar sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, sebelum akhirnya memutuskan bahwa aksi Uya bukan pelanggaran etik, melainkan ekspresi spontan.

Kini, media sosial pun ramai membicarakan keputusan ini, sebagian publik menilai putusan MKD tegas tapi penuh kejutan, sementara sebagian lainnya menyindir bahwa“politik DPR makin mirip panggung infotainment.

#Mkd   #DPR   #Uya