Sabtu,  23 November 2024

SE Kapolri Tentang UU ITE, Pengamat : Proses Dulu Abu Janda

BCR/RN
SE Kapolri Tentang UU ITE, Pengamat : Proses Dulu Abu Janda

RN- Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari 2021.

SE ini dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE. Listyo juga mengatakan ada kesan di masyarakat seolah UU ITE digunakan untuk menekan kelompok tertentu, tetapi tumpul ke kelompok lain.

“Beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif. Ada juga anggapan seolah ini untuk menekan, sehingga mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak melaksanakan secara selektif,” ucapnya dalam Rapat Pimpinan (Rapim) 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 16 Februari 2021.

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking

Menyikapi hal ini, Komunikolog Politik Nasional sekaligus Ketua Forum Politik Indonesia Tamil Selvan mengatakan bahwa penerapan kebijakan terkait UU ITE tidak tepat secara waktu. 

"Kebijakan ini baik, tapi tidak tepat secara waktu. Jangan sampai ada stigma seolah kebijakan ini keluar hanya untuk menyelamatkan Abu Janda (Permadi Arya) yang menyebutkan dirinya sebagai buzzer pemerintah. Ini justru akan lebih memperburuk citra Presiden dan Kepolisian," ungkap Kang Tamil, panggilan akrabnya, kepada awak media (24/2).

Kang Tamil mengatakan bahwa pihak kepolisian perlu menjelaskan secara komprehensif terkait kebijakan untuk tidak menahan terlapor kasus ITE jika telah meminta maaf. Sebab menurutnya, arahan Presiden maupun Kapolri tidak bisa menganulir Undang-undang.

"Pihak polri perlu menjelaskan ini lebih dalam, sebab UU itu tidak bisa dianulir oleh arahan Presiden atau Kapolri. Kalau untuk penahanan, itu subjektifitas penyidik. Poin pentingnya adalah apakah setelah minta maaf, maka kasus hukumnya juga dihentikan? ini yang penting bukan soal ditahan atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut pengamat ini mengatakan jika setelah terlapor kasus ITE meminta maaf lalu kasus hukumnya dihentikan, maka Polri perlu memproses Abu Janda terlebih dahulu. Hal ini disebutkan sebagai upaya menyelamatkan citra polri agar tidak dianggap berpihak kepada kelompok tertentu.

"Dalam hal kasus hukumnya juga dihentikan, maka saya harap hal itu diterapkan setelah memproses Abu Janda. Ini untuk menyelamatkan citra polri, jangan sampai dianggap berpihak," tutupnya. (***)