RN - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah DKI Jakarta hingga kini baru tersedia sekitar 9,4% dari seharusnya 30%. Hal itu disampaikan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Menurutnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosila (fasos).
"Ini sangat penting, sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30% dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4%,”ujar Ida di Jakarta, Senin (1/3/2021) sore.
Lebih lanjut Ida mengaskan bahwa DPRD DKI bersedia menjadi perantara untuk menagih kepada pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan sebidang lahan fasos fasum untuk dijadikan RTH. Yang terpenting, kata Ida, Pemprov DKI memberikan data-datanya kepada DPRD.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Kami siap menjadi penagihnya kalau Pemda mau memberikan data kepada kami. Sebab banyak juga pengembang yang belum menyerahkan ini, harapan saya Pemda segera mengejar kewajiban pengembang yang selama ini belum menyerahkan fasos fasum,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU yang menggunakan anggaran sebesar Rp 23,9 miliar dengan total luas 3,97 hektare.
“Kita sangat concern membuat RTH ini karena kewajiban kita di setiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” katanya.