Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta 34 pengurus DPD mendatangi kantor Menteri Yassona H. Laoly yakni Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3).
Hal itu terlihat dalam cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, di Twitternya.
“Kami semua kader solid mempertahankan Keputusan Kongres 2020 yg telah menetapkan mas AHY sbg Ketua Umum @PDemokrat 2020 – 2025. Mari semua kader kita pertahankan Keputusan Kongres yg sah dan Konstitusional. Terimakasih Dirjen AHU @Kemenkumham_RI telah menerima kedatangan kami,” cuit Jansen.
BERITA TERKAIT :Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer
Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Pada video tersebut, Jansen juga mengunggah kedatangan mereka ke KPU RI dan menerima jajaran Pengurus DPP @PDemokrat beserta 34 Ketua DPD di seluruh Indonesia sebaga pemilik suara yang sah di Kongres.
“Selain AD/ART, SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) adalah kunci. Tak ada dualisme, hanya ada satu Partai Demokrat dibawah kepemimpinan mas AHY. Solid,” tegasnya.
Dengan ditegaskannya Partai Demokrat yang sah hanya dipimpin AHY, Jansen meminta semua kader berpegang pada keyakinan tersebut. Bahkan dirinya meminta para kader partai berlambang mercy itu untuk tidak percaya pemberitaan di media.
“Jadi Partai Demokrat hanya ada satu, Partai Demokrat yang legal dan resmi hanya ada satu partai Demokrat yang sah hanya ada satu yaitu partai Demokrat yang dipimpin oleh Mas AHY,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku akan menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).
Berkas-berkas itu diserahkan AHY untuk membuktikan bahwa kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021) lalu merupakan kegiatan ilegal.
“Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yg dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, (8/3/2021).
AHY menuturkan, berkas-berkas yang diserahkan itu antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
Selain itu, AHY juga melampirkan surat pernyataan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta daftar berkas yang mereka serahkan, terdiri atas 10 jenis berkas.
“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” ujar AHY.
AHY pun berterima kasih kepada Cahyo yang telah menerima laporan dan harapan yang disampaikan. “Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak scara obyektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini,” ujar AHY.