RN - Kasus kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang menetapkan Dorektur Utama Yoory C Pinontoan sebagai tersangka bisa bakal menyeret oknum- oknum lain.
Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto mengatakan, Yoory C Pinontoan tidak mungkin melakukan kasus Korupsi tersebut tanpa dibantu orang lain. Sugiyanto pun menduga ada oknum anggota DPRD DKI dan Pejabat Pemerintah Provinsi DKI ikut terlibat.
Atas hal itu, SGY, panggilan akrab Sugiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua pejabat yang terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan Korupsi pembelian lahan di daerah Pondok Ranggon Jakarta Timur untuk pembangunan perumahan program dp 0% itu.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
"Patut diduga kasus ini tidak berdiri sendiri, dan diduga juga melibatkan anggota dewan serta pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/3/2021).
SGY menuturkan, korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar ini terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Dengan adanya kasus ini, pria berkaca mata ini juga menilai Anies telah lalai melakukan pengawasan terhadap kinerja anak buahnya, dalam menjalankan salah satu program unggulannya yaitu pengadaan rumah dp 0%.
"Kasus ini sudah mencuat sejak tahun lalu, juga sedang ditangani Bareskrim dan kini KPK. Sayangnya Anies sangat telat bersih - bersih dan telat melakukan tindakan dengan mencopot Dirut Sarana Jaya Yorry C Pinontoan. Setelah jadi tersangka baru dicopot, percuma ada tim pengawas internal harusnya hal ini sudah diantisipasi dengan membentuk tim investigasi. Untuk apa yang bersangkutan dipertahankan," tandasnya.
Kasus yang sedang ditangani KPK ini sendiri, bermula dari pembelian lahan yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo di wilayah Pondok Ranggon dan Munjul Jakarta Timur seluas 4,2 hektar seharga 150 miliar rupiah, dengan membuat perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB).
“Pemeriksaan KPK kepada semua pejabat yang terkait termasuk gubernur dan pimpinan dewan penting agar kasus ini dapat tuntas sampai keakar-akarnya. Disamping hal ini juga berhubungan dengan program unggulan dalam 23 janji kampaye Anies Bawesdan untuk tujuan maju kotanya bahagia warganya,” pungkasnya.