Rabu,  15 May 2024

Pakai Mantan Ketua KPK, Kubu AHY Gugat Moeldoko Cs

DIS/RN
Pakai Mantan Ketua KPK, Kubu AHY Gugat Moeldoko Cs

RN – Kader loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menggugat Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Dalam gugatan ini, mantan Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) didapuk sebagai kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Mereka resmi menggugat 10 orang yang diduga terlibat dalam menggugat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BERITA TERKAIT :
Demokrat Jakarta Aktif Komunikasi dengan Tokoh Potensial, Nih 7 Syarat Cagub yang Diinginkan
Pamer Kinerja, Puji-Puji AHY Akhirnya Dibalas Jokowi Juga...

"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Terkait Undang-Undang Partai Politik, kata Herzaky, KLB Deli Serdang melanggar Pasal 26, yakni anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya, tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.

“Mereka melanggar Undang-Undang Partai Politik pasal 26 bahwa kadaer yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal pasal lain yang kami sampaikan dalam gugatan ini,” jelas Herzaky.

“Kami berharap pengadilan jadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangan keadilan dan kebenaran,” imbuhnya.

Sementara Bambang Widjojanto mengatakan, KLB di Deli Serdang yang mendapuk Moeldoko sebagai ketua umum itu sangat mencederai demokrasi.

”Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakkan, sehingga kami datang ke sini pengin memuliakan proses demokratisasi itu,” kata BW.

Disebutkan, pengadilan merupakan benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi.

Iapun menjelaskan, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.

Sehubungan itu tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat  menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar Konstitusi.

“Artinya berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang sudah dipecat, sebagian besarnya bisa lakukan tindakan seperti ini, yang diserang negara, kekuasaan, dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekadar Partai Demokrat,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, KLB Deli Serdang tidak hanya abal-abal, tetapi juga brutal. Penyelenggaraan KLB Deli Serdang akan menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Indonesia dan mengancam eksistensi partai politik.

Ditambah, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan merupakan representasi presiden yang juga simbol negara.

“Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini.”