RN – Di pesan berantai WhatsApp beredar selembar surat yang menyebutkan Ade Barkah menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun anggaran 2017-2019 lalu.
Dalam surat tersebut tertulis “ Menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein dan Tim dikantor Sat Sabhara, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 282 Bandung, Jawa Barat, Pada hari Selesa 23 Maret 2021 Pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI dalam penyidikan Perkembangan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Ade Barkah Surahman selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d 2019 serta Periode 2019 s.d 2024.”
Perlu diketahui, sebelumnya Tim penyidik KPK telah memeriksa eks Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah sebagai saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019, Senin (1/2/2021) lalu. Ade Barkah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
BERITA TERKAIT :Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik mencecar Ade Barkah mengenai aliran dana yang diterima mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim yang berstatus tersangka kasus ini. Diduga uang tersebut mengalir kepada sejumlah pihak lain.
“Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) lalu.
Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar Ade Barkah mengenai proses pengganggaran bantuan provinsi yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Jabar. Anggaran banprov Jabar ini diduga menjadi bancakan Rozaq untuk menerima suap dari kontraktor Carsa ES yang menggarap sejumlah proyek di Indramayu.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran banprov,” kata Ali.
Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu; Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu; Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu; dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.