RN - Proses Revitalisasi Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali disoal. Kali ini sejumlah pedagang dari P3B bersama Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggelar aksi demo bdidepan Kantor Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jl. Jenderal Ahmad Yani.
Mereka menuntut agar Kepala Dinas beserta Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Bekasi dipecat dari jabatannya. Begitupun Kepala UPTD Pasar Bantargebang karena dianggap telah melakukan dugaan persekongkolan dalam kekisruhan pada proses Revitalisasi itu sendiri.
Dalam aksi tersebut massa sempat mau diterima oleh Sekretaris Dinas Diseprindag Kota Bekasi tapi mereka menolak dan kembali keluar bergabung dengan massa aksi lainnya. Mereka berharap bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
BERITA TERKAIT :Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
“Kami menuntut agar Pak Wali Kota langsung menerima untuk diskusi. Karena jika pihak Diseprindag, mereka dinilai sebagai biang kekisruhan dalam proses Revitalisasi Pasar Bantar Gebang,” ujar Latif, Ketua ARB Kota Bekasi, Senin (22/3/2021).
Latif menegaskan, tuntutan aksi gabungan ARB bersama P3B tersebut meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, untuk menggagalkan perjanjian kerjasama (PKS) tentang revitalisasi pasar, pengelola pasar Bantargebang oleh salah satu perusahaan yang ada sekarang.
Tuntutan lainnya adalah segera memecat Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Perindag Kota Bekasi dan Kepala UPTD Pasar Bantar Gebang. Ketiganya jelas Latif, adalah aktor kekisruhan dalam revitalisasi pasar. Karena diduga telah melakukan persekongkolan dalam pemalsuan data negara dalam proses yang telah dilaksanakan.
“Kenapa kami ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi, karena selama ini banyak oknum di pasar Bantargebang, dalam melakukan sesuatu mengatasnamakan wali Kota Bekasi. Padahal belum tentu, untuk itu kami ingin klarifikasi langsung dari Wali Kota,” tegas Latif menilai klausul PKS Revitalisasi cacat hukum.
Latif juga mengancam akan melaporkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses revitalisasi pasar Bantargebang ke Mabes Polri. Aksi jelasnya tidak akan berhenti sebelum wali Kota Bekasi menemui ARB dan P3B.
“Kami akan kembali ke Pasar Bantargebang untuk membuka akses berjualan kembali. Apapun yang terjadi, akan dilakukan, hanya itu cara agar menarik perhatian wali Kota Bekasi agar mau menemui para pedagang pasar Bantargebang,”ungkap Latif.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B), Mulia menyampaikan bahwa Pedagang Pasar merasa keberatan mengenai harga yang ditetapkan oleh pengelola. Kios yang ditawarkan kepada pedagang dihitung permeter Rp 26,2 juta dengan luas 9 meter. Total pedangan harus membayar sewa sebesar Rp 326, 2 juta perkiosnya. Sedangkan untuk los permeter di banderol Rp 17 juta di kali luas los 12 meter, sehingga harga satu los mencapai Rp 204 juta.
“Ini tidak berkemanusiaan dimasa pandemi ini kita dan para pedagang merasa berat untuk membeli kios dan los dengan harga tinggi,” terang Mulia.
Diakuinya bahwa saat ini juga sedang melakukan gugatan terkait harga yang ditetapkan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Ia mengaku bosan bertemu dengan sekretaris dinas perindag Kota Bekasi.
“Selama ini kami terus bertemu, dengan Sekretaris Dinas Perindag Kota Bekasi tapi tidak ada solusi apapun. Sampai saat ini, tidak pernah sekalipun bertemu Wali Kota Bekasi, makanya kami meminta Wali Kota bisa menemui kami,” pungkasnya.
Aksi tersebut berlangsungnya tanpa ditemui oleh Wali Kota Bekasi, hingga massa membubarkan diri sekitar satu jam lalu. Aksi di tengah Pandemi terpantau dikawal ketat Aparat dari Kepolisian dan Satpol PP.