RN – Sekitar 58 tempat karaoke di Jakarta masih dilarang buka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disebabkan, belum ada satupun tempat karaoke tersebut yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Sebanyak 58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi, melalui keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Bambang pun meminta kepada para pengelola tempat tersebut untuk melengkapi persyaratan yang ada. Sebab persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya mengenai protokol kesehatan. "Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," ucap dia.
BERITA TERKAIT :Bukayo Saka Juru Selamat Skuad Meriam London
KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga saat ini masih mempertimbangkan kembali dibukanya tempat karaoke di Ibu Kota. Saat ini Pemprov DKI telah membuka beberapa tempat rekreasi seperti Taman Margasatwa Ragunan hingga sejumlah museum.
"Ke depan kita pertimbangkan dibahas serta masukan informasi dari pemerintah pusat sudah akan memulai meningkatkan pariwisata di Indonesia khususnya Jakarta secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat kegiatan usaha lainnya terkait pariwisata, termasuk karaoke proses pertimbangan," kata Riza di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).