RN - Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bahwasanya Anies yang menandatangani Keputusan Gubernur terkait pencairan anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Sarana Jaya, panik atau tidak paham fungsi kedewan.
“Kepgub itu hadir sebagai implementasi dari apa yang telah ditetapkan dan disahkan dalam APBD, yang mana merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas Direktur Eksekutif Voxpoll Network (VPN) Indonesia Adhy Fadhly, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Menurut Adhy, ungkapan Ketua DPRD DKI asal PDIP itu membuktikan dia (Prasetio) tidak memahami atau ingin melupakan bahwa dalam dirinya (Prasetio Edi Marsudi yang juga Ketua Banggar) melekat fungsi - fungsi kedewanan, yang mana ada fungsi budgeting, fungsi legislasi dan juga fungsi pengawasan.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Ya mungkin beliau lagi sedikit galau saja, disaat publik tiba - tiba digiring untuk men-judge beliau an sich,” kata Adhy.
Diketahui, kasus dugaan mark up pengadaan lahan yang dilakukan Perumda Sarana Jaya, terindikasi menyebabkan kerugian negara ratusan milyar bahkan trilyunan rupiah saat ini sedang digarap KPK.
“Munculnya nama Prasetyo rasanya wajar - wajar saja. Mengingat Prasetyo yang juga Ketua DPRD DKI, juga bertindak selaku Ketua Banggar, namun tidak fair kalau cuma Prasetio sendiri yang dijastifikasi sebagai pihak yang terlibat. Dalam proses dan mekanisme pembahasan anggaran, seluruh anggota Banggar turut berkontribusi sehingga muncullah sebuah kesepakatan yang pada akhirnya ditetapkan. Tanpa adanya persetujuan Banggar maka tidak akan pernah ada alokasi anggaran untuk proyek tersebut, maka itu seluruh aggota Banggar saat itu harus dipanggil KPK,” pungkas Adhy.