Kamis,  16 May 2024

Digelar Hari Ini

Ini Dia Nama Kader Demokrat Yang Digugat AHY, Moeldoko Kok Ga Ada?

RN/CR
Ini Dia Nama Kader Demokrat Yang Digugat AHY, Moeldoko Kok Ga Ada?
-Net

RN - Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada mantan kader digelar perdana PN Jakpus hari ini, Selasa (30/3/2021)

“Ya, sidang perdana,” kata kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/3).

Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebelumnya didaftarkan pada Jumat, 12 Maret 2021.

BERITA TERKAIT :
Demokrat Jakarta Aktif Komunikasi dengan Tokoh Potensial, Nih 7 Syarat Cagub yang Diinginkan
Pamer Kinerja, Puji-Puji AHY Akhirnya Dibalas Jokowi Juga...

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pihak yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Sedangkan nama Moeldoko tidak terlihat dalam daftar orang - orang yang digugat tersebut. Setelah ditelisik, meski saat ini Moeldoko merupakan Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB ternyata tidak pernah menjadi kader partai berlambang mercy itu.

Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga menjadi pihak turut tergugat.

Terdapat 13 pengacara-- menamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi-- yang mendampingi AHY dan Teuku Riefky. Mereka ialah Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Donal Fariz, Aura Akhman, Reinhard R. Silaban, Diana Fauziah, Budi Setyanto, Iskandar Sonhadji, dan Boedi Wijardjo.

Kemudian pengacara yang merupakan anggota DPP Partai Demokrat yakni Mahbob, Muhadjir, Rony E. Hutahean, dan Yandri Sudarso.

Adapun petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.