Kamis,  25 April 2024

KPK Dalami Proses Penilaian Harga Tanah Pondok Ranggon Oleh Sarana Jaya

SN/DIS/RN
KPK Dalami Proses Penilaian Harga Tanah Pondok Ranggon Oleh Sarana Jaya

RN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis penilaian tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 antara pihak-pihak terkait.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, materi ini didalami penyidik saat memeriksa staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wahyoni Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani.

"Rafli Akbar Rafsanjani (Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan) dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ali di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Selain itu, KPK juga mendalami proses perjanjian jual beli tanah tersebut. KPK memeriksa seorang Notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah itu.

"Yurisca Lady Enggraeni (Notaris) dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.