RN - Razia knalpot bising makin gencar. Saat ini sudah ratusan knalpot racing di Jabodetabek.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mulai menjaring sepeda motor, dengan kondisi knalpot bising di wilayahnya. Dalam razia tersebut sebanyak sembilat unit sepeda motor terjaring dan langsung disita oleh petugas kepolisian.
"Ada sembilan unit kendaraan roda dua yang ditindak saat razia knalpot bising di Kabupaten Bekasi," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Selasa (30/3/2021).
BERITA TERKAIT :Ngaku Leasing Rampas Motor, Jakarta Rawan Rampok
Cewek Ajak Cowok Kencan, Si Cowok Lemes Usai ML, Motor & HP Dibawa Kabur
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik.
"Knalpot bising, kita tilang pelanggar, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," katanya.
Sembilan pelanggar itu terjaring di tiga lokasi razia antara lain traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata Cikarang.
Kemudian Terminal Kalijaya, serta Jalan Inspeksi Kalimalang. Para pelanggar itu, kata dia, dikenakan sanksi tilang sesuai yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu.
Ojo memastikan, razia serupa masih akan dilakukan pihaknya pada hari ini dan seterusnya dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukumnya.
"Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko," tegasnya.