Senin,  09 December 2024

Novanto, Anas Dan Akil Mochtar Gak Boleh Dengerin Ceramah Firli 

NS/RN/NET
Novanto, Anas Dan Akil Mochtar Gak Boleh Dengerin Ceramah Firli 

RN - Tiga koruptor dilarang hadir. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan pemahaman soal korupsi kepada beberapa nama narapidana korupsi yang mengikuti penyuluhan antikorupsi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Irjen Reynhard Saud Poltak Silitonga mengungkapkan tidak adanya beberapa nama narapidana korupsi yang mengikuti penyuluhan antikorupsi yang diselenggarakan Ditjen PAS Kemenkumham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT :
KPK Jangan Cuma Sebar Foto Harun Masiku, Kapan Ditangkap?
Pimpinan KPK Baru Disahkan, Setyo Budiyanto Jangan Cemen Borgol Koruptor 

Menurut Reynhard, ketiga narapidana itu tidak mendapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Dan juga mereka tidak mendapat program asimilasi dan masa penahanannya belum akan berakhir.

"Yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama. Jadi, yang belum mendapatkan itu ya tidak dapat asimilasi, dapat bekerja sama ini dari keterangan kami mintakan kepada penyidik, maka akan ada surat keterangan bahwa warga binaan itu dapat bisa bekerja sama," ujar Reynhard di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).

Di kesempatan yang sama, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut pihaknya tidak dapat menentukan narapidana mana saja yang akan ikut dalam penyuluhan antikorupsi. Firli menjelaskan, kegiatan ini merupakan program berlanjut yang diharapkan dapat mengubah narapidana agar menjadi pribadi yang kembali bersih setelah keluar dari penjara.

"Angka 25 orang warga binaan yang mengikuti penyuluhan hari ini tentu itu angka yang disiapkan oleh Ditjen PAS melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam hal ini kolaborasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Kami tidak punya kompetensi kapasitas untuk mencari orang siapa yang harus kami berikan penyuluhan," kata Firli.

Adapun beberapa narapidana yang mengikuti penyuluhan antikorupsi ini di antaranya ialah terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Sugiharto; mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono, mantan pegawai Ditjen Pajak wilayah Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan terpidana kasus korupsi restitusi pajak, Indarto Catur Nugroho.

Agenda penyuluhan antikorupsi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Eddy Adhyaksa; dan jajaran pejabat di Lapas Sukamiskin.