Jumat,  22 November 2024

Diduga Bermasalah, Komisi D DPRD DKI Minta Proyek Bangunan di Pelabuhan Muara Angke Dihentikan

SN/DIS/RN
Diduga Bermasalah, Komisi D DPRD DKI Minta Proyek Bangunan di Pelabuhan Muara Angke Dihentikan

RN - Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah mengatakan, proyek pergudangan peralatan kapal di kawasan Perikanan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara tidak layak berdiri dan pemilik bangunan dalam hal ini penyewa harusnya mengikuti aturan yang ada. Bahkan, Ida menilai, tidak ada urgensi tujuan pembangunan tersebut dilakukan.

Atas dasar itu, politisi asal PDIP ini pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berbuat adil dan tegas sehingga pembangunan proyek bakal gudang alat kapal itu dihentikan.

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak Pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu progres yang ada semua ikuti aturan," katanya di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Akhirnya Ditutup, Warga Kembangan Kecewa Oknum Babinsa Diduga Jadi 'Beking'Kafe Bermasalah.?
Kantongi Izin Tempat Tinggal, Bangunan Gudang di Tegal Alur Terpampang Banner Caleg Tuai Pertanyaan

Terhadap pengawasannya di lapangan, Ida Mahmudah pun meminta SKP terkait seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Satpol PP untuk dapat melaksanakan tugasnya melakukan pengecekan bangunan.

"Setelah data dan laporannya saya terima, ini akan segera lanjutkan juga ke pak Heru (Kadis CKTRP) dan pak Yuma (Kasatpol PP Jakarta Utara) untuk diperingatkan lebih dulu. Dan kalau masih bandel ya terpaksa harus dibongkar," tegasnya.

Sebelumnya Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara mengusulkan agar dihentikan. Informasi yang diterima dari sumber, Pengerjaan fisik bangunan tersebut sampai saat ini mencapai sekitar 40 % berjalan. Pengerjaan itu dilakukan para pekerja sejak pagi hingga malam setiap harinya.

Tak hanya itu, proyek pergudangan yang dibangun juga menutupi jalan inspeksi dermaga yang merupakan fasilitas umum. Sehingga akses nelayan untuk melakukan bongkar muat ikan, tertutup tidak dapat dilewati kembali.

"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," terang Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3/2021).

Kepala Unit Pengelola Tempat (UPT) Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan, proyek pergudangan peralatan kapal tersebut dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI.

"Terkait legalitasnya sendiri, saudara Warjo (pemilik bangunan) yang saya tahu memang sedang proses pengajuan sewa ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah). Hanya sampai saat ini SK (Surat Kuasa) yang ada belum keluar, alasannya kenapa saya tidak tahu," ungkapnya.