RN - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan, seluruh kader partai Demokrat untuk kembali merapatkan barisan untuk melaksanakan program-program kerja pro rakyat yang tertunda akibat polemik KLB dagelan ini.
Hal ini dikatakan Mujiyono setelah Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko.
"Sekarang kami semakin solid. Karena kesamaan pandangan kita menghajar Moeldoko Cs ini, kami jadi lebih solid. Banyak grup WA baru, ada grup Fraksi Demokrat se-Jabodetabek dan lainnya. Kita siap untuk bekerja masyarakat meneruskan program yang tertunda, seperti UMKM kemarin," ujar Mujiyono di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
BERITA TERKAIT :Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer
Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat DKI ini pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo serta jajaran terkait seperti Menkopolhukam dan Menteri Hukum dan Ham yang sudah menegakkan aturan terkait dengan pemolakan KLB Demokrat tersebut.
"Terimakasih kepada pemerintah, kepada pak Jokowi yang sudah menegakkan aturan kaitannya dengan penolakan hasil KLB. Saya masih punya harapan terkait demokrasi di negeri ini," katanya.
Wakil Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Hidayat pun mengapresiasi pemerintah khususnya Menkopolhukam dan Menkumham karena telah melaksanakan dan menghadirkan keadilan di Indonesia. Menurutnya, keadilan demokrasi saat ini ibarat mata air di atas gurun pasir yang diidam-idamkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Tentunya kami kader Demokrat bergembira atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah. Sebagaimana yang disampaikan ketua umum kami, mas AHY bahwa kami yakin presiden dan atau pemerintah tidak ikut campur dalam masalah ini," katanya.
Sebelumnya, Yasonna memastikan keputusan pemerintah ini objektif dan transparan dalam terkait persoalan partai politik. Diakuinya, pada 16 Maret 2021 saat ia menerima surat dari Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, tertanggal 15 Maret 2021 nomor 01/DPP.PD-06/III/2021, yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021.
Permohonan pengesahan hasil KLB tersebut soal perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat. Pemerintah, kemudian melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Dari pemeriksaan dan/atau verifikasi tahap pertama, Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 11 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Ihwal surat ini, pihak penyelenggara KLB Demokrat versi Deli Serdang kemudian menyampaikan beberapa tambahan dokumen pada 29 Maret.
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tersebut, telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak. Di sisi lain, posisi Ketum Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).