Jumat,  22 November 2024

Aktivis 98 Dukung FPPJ Bongkar Dugaan Korupsi Dirut Jakpro 

NS/RN
Aktivis 98 Dukung FPPJ Bongkar Dugaan Korupsi Dirut Jakpro 
Dwi Wahyu Daryoto

RN - Aksi Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) membongkar dugaan kasus korupsi Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendapat dukungan. Suport itu datang dari Forum Komunikasi Aktivis 98 (Forkomtis 98).

Asep Firmansyah, dalam siaran persnya, Jumat (2/4) menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh FPPJ sesuai dengan semangat Reformasi 98 yaitu melawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

"Apa yang disuarakan oleh FPPJ terkait kasus Formula E yang ditangani Jakpro sesuai dengan nafas perjuangan aktivis 98 yaitu memberantas KKN," ujar Asep.

BERITA TERKAIT :
Desak Dirut Mundur, FPPJ Ngaku Tak Ciut Dengan Politisi Yang Kawal Jakpro

Asep bahkan akan mendorong FPPJ untuk bersama-sama Forkomtis 98 melakukan unjuk rasa ke KPK dan BPK agar kasus tersebut menjadi fokus dalam upaya mewujudkan clean goverment. 

"Upaya membongkar dugaan penyelewengan uang rakyat harus gerakan bersama agar pemerintah tidak lupa akan janjinya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari segala tindak KKN," ujar Asep.

Seperti diberitakan, hasil audit BPK duit commitment fee sebesar Rp984,31 miliar dinilai masalah. FPPJ menuding kalau Jakpro yang ditunjuk oleh Anies Baswedan sudah tidak becus bekerja.  

FPPJ meminta kepada penegak hukam segera memeriksa para direksi BUMD tersebut. Tapi, PT Jakpro memastikan dana commitmen fee yang sudah dibayarkan tidak akan hangus. 

Audit BPK memang menambah deretan masalah di Jakpro. Sebelumnya, pada tahun 2020, dua petinggi Jakpro pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dan Direktur Operasi (Dirop) Jakpro Muhammad Taufiqurrachman. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Taufiqurrahman dipanggil sebagai saksi untuk dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah yang melibatkan tersangka Gusmin Tuarita. 

"Jadi ini berkaitan dengan mengkonfirmasi bagaimana adanya beberapa dokumen. Jadi bukan di Jakpro-nya, tetapi memang ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU," terang Ali di Gedung KPK Jakarta (28/2/2020).

Menurut Ali, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya dokumen milik salah satu karyawan Jakpro yang telah meninggal dunia. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.   

"Sehingga penyidik mengkonfirmasi kepada salah satu Dirop PT Jakarta Propertindo. Jadi kita konfirmasi berdasarkan data-data yang ada, jadi bukan pemeriksaan terkait materi-materi di PT Jakpro sendiri, tetapi salah satu karyawannya diduga ada TPPU di tersangka GTU," tegasnya. 

Sedangkan Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dipanggil untuk dimintai keterangan. Ali menegaskan bahwa Dwi Wahyu dipanggil bukan sebagai saksi kasus tertentu. Karena pemanggilannya dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. 

"Ini adalah di proses penyelidikan," tukas Ali. Ali juga tidak mengungkap peristiwa maupun kejadian yang sedang didalami KPK terkait pemanggilan Dirut Jakpro. 

Meski demikian, Ali menyatakan permintaan keterangan KPK dari Dwi Wahyu berkenaan dengan Jakpro, bukan terkait kasus lain.