Minggu,  24 November 2024

Petahana Mutasi Pejabat

KPU Provinsi Malut Diminta Segera Jalankan Rekomendasi Diskualifikasi

RN/JPNN
KPU Provinsi Malut Diminta Segera Jalankan Rekomendasi Diskualifikasi
Kantor KPU Provinsi Maluku Utara - Net

RADAR NONSTOP - Bawaslu Maluku Utara meminta KPU Provinsi segera menjalankan rekomendasi diskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin.

Ketua Bawaslu Maluku Utara (Makut), Muksin Amrin menjelaskan, sebelum rapat pleno (26/10/2018) pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana, Abdullah Gani Kasuba, pada bulan Agustus dan September.

Dituturkan Amrin, rangkaian mutasi itu dilakukan selama empat kali melalui SK (Surat Keputusan). Atas dasar itu Bawaslu mempunyai kewenangan lima hari untuk melakukan penahanan pelanggaran terhadap laporan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Pasangan Husain-Asrul Unggul Di Pilgub Maluku Utara
Kampanye Dharma-Kun Selalu Sepi, Warga DKI Ogah Calon Independen?

Seterunya, masih menurut Amrin, Bawasly melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor, sayangnya gubernur tidak memenuhi panggilan Bawaslu. “Dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali,” ujar Amrin.

Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada BKD Provinsi Maluku, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa mutasi yang dilakukan gubernur tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.

“Padahal di pasal 71 ayat 2 dikecualikan, mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas ijin Menteri Dalam Negeri,” tegas Muchsin amrin.

Dua point tersebut, menurut Amrin tidak ditemukan. Atas dasar ini pula maka Bawaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran dah merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi calon petahana itu.

Bawaslu menilai mutasi itu dilakukan sangat fatal karna beberapa diantaranya adalah mutasi kepala sekolah di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK. 

“Ada 12 kepala sekolah di daerah pemungutan suara ulang yang  dilakukan mutasi, dan ini sangat fatal karna diaerah pemungutan suara. Yang dimutasi adalah orang-orang yang berkepentingan langsung dengan proses pilkada  yang sedang berjalan,” tegasnya. 

Muksin juga menambahkan rekomendasi Bawaslu saat ini sudah berada di KPU dan KPU harus memutuskan pada Kamis (8/11/2018).

“Karna KPU mempunyai kewenangan 7 hari setelah rekomendasi itu diterima untuk segera diputuskan, apalagi sesuai UU no 10 tahun 2016 ketentuannya adalah wajib untuk ditindaklanjuti,” papar Amrin.

Sementara itu manajer pemantauan serikat nasional jarinagn pendidikan  pemilih untuk rakyat JPPR Alwan riantobi menyebut  UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 sudah sangat tegas, bahwa larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya.

Alwan menjelaskan  ketentuan ini yang menjadi rujukan dasar Bawaslu dalam memberikan keputusannya. “Sama-sama kita ketahui apa yang dilakukan pasangan petahana menjelang pemungutan suara, diduga melakukan politik uang dan rotasi jabatan maka pasal yang akan menjerat pasal 71 tadi,” ujarnya. 

JPPR cukup prihatin atas apa yang terjadi di Maluku utara, apalagi menurut Alwan, seorang calon kepala daerah seharusnya berfikir tidak hanya memenangkan apa yang sedang dia lakukan untuk memenangi kompetisi di pilkada, tetapi harus berfikir juga untuk memberikan pesan-pesan moral terhadap pemilih.

“Nah apa yang dilakukan petahana adalah hal negative yang tidak boleh ditiru siapapun,” tegasnya.

Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus  (AHM)- Rivai Umar sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara . Mereka unggul atas petahana Abdul Gani Kasuba (AGK) – Al Yasin Ali.

Sementara diperingkat ketiga dan ke empat ditempati pasangan Burhan Abdurrahman dan Ishak serta Muhammad Kasuba dan  Madjid Husen, namun kemudia MK memutuskan Pemungutan suara ulang PSU.