Jumat,  22 November 2024

Anak Buah SBY Sebut Nyali Bawaslu Ciut Hadapi Penguasa

DEDI
Anak Buah SBY Sebut Nyali Bawaslu Ciut Hadapi Penguasa
- Net

RADAR NONSTOP - Keputusan Bawaslu menghentikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bukti wasit pemilu itu takut berhadapan dengan penguasa.

Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, bahwa dirinya sudah mempunyai firasat tidak enak sejak awal terkait keputusan Bawaslu. 

Diakui anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahwa Bawaslu akan 'menciut nyalinya' ketika berhadapan dengan penguasa.

BERITA TERKAIT :
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?

“Saya tidak kaget dengan keputusan itu, karena saya yakin betul sejak awaln Bawaslu tidak akan berani apalagi ini masuk pidana pemilu yang ancamannya kurungan 3 tahun," kata Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/11/2018).

Bawaslu, kata pria yang juga menjadi Juru Bicara Partai Demokrat ini, hanya akan berani memutus kasus laporan yang tidak terkait pidana Pemilu. "Bawaslu tak punya nyali untuk mempidanakan Pemilu para terlapor," ketus Ferdinand.

Oleh karena itu, ia  melihat wajah demokrasi saat ini seperti berjalan seenaknya meskipun ada aturan dan perundang-undangan. "Kita ini surplus aturan, tapi defisit penegakan aturan. Kualitas demokrasi menurun, kita tonton saja perjalanan republik ini. Bahwa sejarah akan mencatat di era demokrasi terbuka, ternyata kekuasaan masih bisa mendikte demokrasi," tandas Ferdinand.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku tidak menemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018) lalu.

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018). Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti.