Jumat,  22 November 2024

Zona Merah Dan Oranye Dilarang Sholat Tarawih Berjamaah

NS/RN/NET
Zona Merah Dan Oranye Dilarang Sholat Tarawih Berjamaah
Jaga jarak saat sholat tarawih.

RN - 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa tanggal 13 April 2021. Untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye dilarang menggelar sholat tarawih berjamaah. 

Pembatasan ibadah Ramadhan juga sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 3 Tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan warga di zona merah dan zona oranye untuk tidak menggelar ibadah Ramadhan secara massal. 

"Ini juga sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah bulan Ramadhan dan Idul Fitri, nanti bahwa selama bulan Ramadhan untuk ibadah yang menyertainya, seperti salat tarawih jika ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan, dari tarawih misalnya tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Yaqut di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

BERITA TERKAIT :
Pembangunan Meajid Ar-Raudhah Selesai, Kini Warga Sekitar Dapat Akses Beribadah Lebih Mudah
Lebaran Terakhir, Jokowi Open House Di Istana Negara, Sowan Ke Rumah Bu Mega Gak Nih? 

"Namun aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang di zona merah dan oranye campur diperbolehkan untuk melaksanakan amaliah selama secara massal gitu ya silakan dilakukan di rumah masing-masing," sambungnya.

Sementara untuk zona hijau dan kuning diizinkan untuk menjalankan ibadah Ramadhan secara massal. Namun hal itu dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Daerah zona hijau dan kuning dipersilakan dengan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Yaqut menerangkan aturan itu dibuat untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat ibadah.

"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pada COVID-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang," katanya.