RN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) DKI sebesar Rp 6,5 Miliar. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengaku sudah dikembalikan.
Satriadi mengatakan kelebihan pembayaran pembelian alat damkar sebesar Rp 6,5 miliar sudah dikembalikan 90 persen ke negara oleh pihak ketiga. "Kalau itu kan pasti, yang namanya pengembalian pasti ada bukti. Kalau kita dapat laporan (dari pihak ketiga) sudah hampir 90% dikembaliin," kata Satriadi, Selasa (13/4/2021).
Satriadi pun juga telah memberikan tenggat waktu untuk setiap perusahaan dalam mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. “BPK akan melihat seberapa besar kalau misalkan Rp 10 miliar sama yang Rp 25 miliar pasti lebih lama yang Rp 25 miliar, dong," jelasnya.
BERITA TERKAIT :Bongkar Korupsi Damkar Depok, Sandi Siap Dicap Pengkhianat
Si Jago Merah Ngamuk di Menteng Atas, Damkar Kerahkan 22 Unit Pemadam
Ia juga optimis bahwa kekurangan 10 persen bisa terlunasi di tahun ini. Sebab, kata Satriadi, pihak ketiga secara rutin memberikan laporan kepada pihaknya.
"Pokoknya sampai saat ini sudah 90% dari Rp 6,5 miliar. Bayangin loh, dari Rp 6,5 miliar sudah 90%, berarti kan tinggal sebentar lagi selesai. Yang dimaksud mark up atau apa itu tuh nggak bisa juga, kan kalau sudah dikembalikan kan sudah tidak terjadi lagi kerugian negara kan. Pengembaliannya pun pihak ketiga bukannya kita," sambungnya.
Sebelumnya, BPK menemukan kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Indikasinya pembayaran pengadaan mobil damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.
Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.
Pada tahun 2019, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp321.244.083.212, dengan realisasi senilai Rp303.144.134.744 atau sebesar 94,37%.
Belanja modal itu direalisasikan untuk pengadaan empat paket tersebut, mulai dari alat angkutan darat pemadam kebakaran atau mobil pompa.
Rinciannya, untuk unit submersible memiliki nilai kontrak Rp 10,9 miliar, unit quick response Rp 44,3 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal Rp 8,7 miliar, dan unit pengurai material kebakaran nilai kontraknya Rp miliar.
"Pengadaan atas empat paket pekerjaan dilaksanakan oleh Pokja BJP.A dengan menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File - harga terendah sistem gugur dengan cara pembayaran dengan metode lumpsum," demikian isi dokumen BPK, seperti dilihat Senin (12/4/2021).