Jumat,  26 April 2024

Anak Buah Anies Dilarang Bikin Buka Puasa dan Sahur Bersama

DIS/RN
Anak Buah Anies Dilarang Bikin Buka Puasa dan Sahur Bersama

RN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 19/SE/2021 yang ditandatangani oleh Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur larangan pegawai sipil negara (PNS) DKI Jakarta untuk menggelar acar buka puasa dan sahur bersama.

"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa atau sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (17/4/20210).

Dalam surat tersebut juga mengimbau agar para pegawai melaksanakan buka puasa atau sahur secara mandiri bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa bersama rekan kerja atau pihak lain.

BERITA TERKAIT :
Bukber Bareng PalJaya, Berkah Berlimpah Kolaborasi Bareng Media
Bukber Bersama Warga Halongonan, Zakiyuddin Harahap Berbagi Rezeki Ramadhan dengan Fakir dan Yatim

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta para jajaran menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Selain itu, dia juga melarang menterinya mengadakan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dikutip dari akun twitternya @fadjroeL, Rabu (14/4/2021).

Adapun larangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, kerumunan massa dapat berpotensi memicu penularan virus corona.

"Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan)," ucap Fadjroel.