Selasa,  23 April 2024

Jam Malam Tak Berlaku untuk Warung Makan di Zona Merah

DIS/RN
Jam Malam Tak Berlaku untuk Warung Makan di Zona Merah

RN – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jam malam yang diberlakukan untuk sejumlah RT di DKI Jakarta yang masih dalam zona merah tidak akan mengganggu warung makan atau restoran.

Kendati demikian, Ariza, sapaan akrabnya, menekankan kepada warga DKI Jakarta untuk memakai jasa pesan antar online dibanding makan di tempat. "Sudah diatur, ada kapasitasnya di dalamnya hanya 50 persen dan kita minta supaya take away atau pesan antar," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (22/4/2021).

Mengenai aturan jam malam, Ariza mengatakan, aturan tersebut untuk menekankan laju penularan Covid-19 di komunitas terkecil yakni RT.

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Yang Tinggal Di Jakarta Bisa Umur Panjang, IPM Tembus 75 Tahun
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan, bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan terobosan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 19 April 2021.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu; jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah, maka akan dilakukan pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4/2021).