Selasa,  23 April 2024

Wagub DKI Sebut RT yang Masih Zona Merah Cuma Sedikit

DIS/RN
Wagub DKI Sebut RT yang Masih Zona Merah Cuma Sedikit

RN – Sebanyak 2.659 RT masih masuk zona merah. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah tersebut Cuma sedikit jika dibandingkan dengan seluruh jumlah RT di Jakarta.

"Jakarta ini kan ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT yang sedikit. Jadi sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4).

Ariza, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya tidak merasa kecolongan terkait jumlah RT zona merah tersebut. Sebab, menurutnya, DKI Jakarta telah keluar dari zona merah Covid-19. Bahkan, proses vaksinasi Covid-19 masih terus ditingkatkan. Yakni mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga sarana dan prasarana.

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Yang Tinggal Di Jakarta Bisa Umur Panjang, IPM Tembus 75 Tahun
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

"Jadi jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," jelasnya.

Ia menegaskan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta terus mengalami penurunan. Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU juga mengalami peningkatan.

"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang