Jumat,  22 November 2024

Pemprov DKI Diminta ‘Gaskeun’ Sosialisasi Aturan Jam Malam

DIS/RN
Pemprov DKI Diminta ‘Gaskeun’ Sosialisasi Aturan Jam Malam

RN - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta muntuk memberikan detaik pengawasan terkait sanksi aturan jam malam di RT yang masih masuk dalam zona merah. Ia berharapkan aturan tersebut segera disosialisasikan sebelum Idul Fitri.

"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Seperti diketahui, sebanyak 2.659 RT di Jakarta yang masuk zona merah. Menurut Anggara akan ada puluhan ribu warga yang terkena imbas dan harus menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan

"Pemprov DKI harus gerak cepat sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga," ucapnya.

Selain itu Anggara meminta Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW melibatkan pemuka agama dalam sosialisasi aturan jam malam ini mengingat saat ini bulan suci Ramadhan di mana warga beragama muslim yang masih menjalankan ibadah puasa.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19,” pungkas Anggara

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4/2021).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.